Berdasarkan Surat Permohonan Rekomendasi Kepala Desa Sungai Jalau Nomor 100/PEM/2024/023, dan Rekomendasi Camat Kampar Utara Nomor 140/PEM/122 tentang Penjaringan Calon Perangkat Desa Sungai Jalau serta dalam rangka Pelaksanaan Perda nomor 7 Tahun 2017 serta Permendagri 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Perangkat Desa (SOTK) dengan ini Kepala Desa Mengumumkan Kepada Saudara dan Saudari Masyarakat Desa Sungai Jalau yang mengikuti seleksi Calon Perangkat Desa Sungai Jalau yakni 1 orang dengan jabatan Kaur Umum dan Tata Usaha.