Sungai Jalau, 21 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Sungai Jalau melaksanakan kegiatan pembahasan sekaligus penetapan Peraturan Desa tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB di Balai Desa Sungai Jalau.
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa yang diwakili sekretaris desa Sungai Jalau beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sungai Jalau menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Desa ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung upaya nasional untuk mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di tingkat masyarakat. Peraturan Desa ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga menjadi bagian dari sistem hukum publik nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pembahasan dilakukan secara musyawarah bersama antara Pemerintah Desa dan BPD dengan memperhatikan masukan dari unsur masyarakat. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa Peraturan Desa ini tidak membedakan sanksi antara pengguna dan pengedar narkotika, karena pengaturan sanksi secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Perdes ini lebih difokuskan pada upaya pencegahan, pengawasan, serta pelibatan masyarakat dalam deteksi dini dan pelaporan terhadap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan desa.
Setelah melalui pembahasan bersama, BPD dan Pemerintah Desa menyepakati rancangan Peraturan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Sungai Jalau tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika.
Penetapan dilakukan melalui penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa dan Ketua BPD disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.
Melalui penetapan Peraturan Desa ini, diharapkan masyarakat Desa Sungai Jalau dapat semakin sadar dan waspada terhadap bahaya narkotika serta bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan desa yang sehat, aman, dan bebas narkoba.