
MAKSUD DAN TUJUAN :
Untuk menekan maraknya pencurian buah sawit di Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Pemerintah Desa Sungai Jalau menggelar musyawarah untuk menyusun Peraturan Desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Jalau Kapolsek Kampar yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas, anggota Babinsa Koramil Sungai Jalau, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa Sungai Jalau, tokoh masyarakat, Ninik mamak, tokoh adat, Linmas, alim ulama, serta pemuda, Toke sawit, karet dll.
"Kita berharap dengan adanya Peraturan yang akan di tetapkan ini, ke depannya kasus pencurian bisa berkurang sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah- tengah masyarakat.
Setiap kita menyampaikan pandangannya bahwa pencurian buah sawit bukan hanya merugikan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi desa.
"Ini adalah langkah yang baik untuk mengatasi masalah pencurian. Dengan adanya Peraturan Desa ini, kita bisa memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku dan memberi perlindungan bagi para petani sawit, karet, dll
Sementara itu atas dasar penjaringan aspirasi Masyarakat melalui BPD, Kepala Desa Sungai Jalau, menjelaskan bahwa musyawarah ini dilaksanakan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya pencurian buah sawit di desa Sungai Jalau.
"Dengan adanya beberapa laporan dari masyarakat tentang pencurian sawit, kami merasa perlu untuk membuat suatu kesepakatan, bersama instansi terkait dan unsur elemen masyarakat.
Di dalam acara ini, Kapolsek kampar melalui Bhabinkamtibmas dapat memberikan penjelasan dan pandangan mengenai undang-undang terkait kasus pencurian. menekankan bahwa kasus pencurian bisa dibawa ke ranah hukum, namun juga memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan apabila ada kesepakatan dari pihak pelaku dan korban serta dapat memberikan Penjelasan tentang perlindungan saksi.
"Kami mendukung penuh pembuatan Perdes ini sebagai upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga desa sungai jalau.
Hasil dari musyawarah ini adalah keputusan untuk membuat Peraturan yang akan mengatur sanksi bagi pelaku pencurian dan penadah. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan angka pencurian buah sawit di desa kita.
Dengan adanya kesepakatan untuk membuat Perdes, Pemdes Sungai Jalau berharap kasus pencurian buah sawit dapat ditekan secara signifikan. Peraturan ini tidak hanya akan mengatur sanksi bagi pelaku dan penadah, tetapi juga akan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan saling menjaga harta benda satu sama lain. sungaijalau.id

