
Sungai Jalau, Jumat (26 September 2025) – Pada Jumat, 26 September 2025, telah digelar mediasi terkait sengketa tanah antara dua warga, yakni Muzhar sebagai pihak pelapor dan Muzarmi sebagai pihak terlapor. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Sungai Jalau dengan perangkat desa bertindak sebagai mediator.
Mediasi tersebut menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara berlanjut ke jalur hukum formal. Pemerintah desa hadir bukan hanya sebatas mengurus administrasi kependudukan, tetapi juga memainkan peran penting sebagai penengah, dengan tujuan menemukan solusi terbaik yang adil bagi kedua belah pihak.
Selama proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, alasan, serta bukti terkait tanah yang diperselisihkan. Kepala desa bersama perangkatnya berusaha menggali akar persoalan agar keputusan yang ditempuh dapat bersifat seimbang dan tidak merugikan salah satu pihak. Diharapkan, upaya ini mampu meredam potensi konflik lebih jauh serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Pelaksanaan mediasi di tingkat desa menjadi bukti bahwa nilai musyawarah mufakat masih dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui jalur ini, penyelesaian masalah dapat dicapai dengan lebih cepat, efisien, serta menghindarkan warga dari proses hukum yang panjang dan menguras biaya.
.jpeg)
