Desa Sungai Jalau, 11 Oktober 2025 — Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di SMP Negeri 1 Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara. Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus upaya nyata dalam memberikan edukasi kepada generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa menyampaikan penjelasan mengenai apa itu NAPZA, jenis-jenisnya, serta dampak buruk yang ditimbulkan bagi kesehatan, mental, dan masa depan seseorang. Sosialisasi juga membahas bagaimana cara mencegah serta menolak ajakan untuk mencoba hal-hal negatif yang dapat merusak diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas Riau berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Mereka berharap kegiatan sosialisasi bahaya NAPZA ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Jalau.